Skip to main content

Polemik Kasus Tabrak Maut Madina, Anak Korban Seret Kapolres ke Praperadilan

Ilustrasi
Ilustrasi

Mandailing Natal – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menuai polemik. Anak korban, Abdul Azizul Hakim Siregar, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mandailing Natal ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Maret 2026, lantaran tersangka penabrakan berinisial SH hingga kini belum juga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

“Iya benar, hari ini permohonan praperadilan terhadap Kapolres dan pihak terkait sudah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” ujar Abdul Azizul Hakim Siregar kepada wartawan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengabulkan gugatan tersebut. Ia menilai pihak kepolisian selaku termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas karena hingga saat ini belum menahan tersangka SH.

Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan bahwa tindakan termohon yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk penundaan proses hukum yang tidak berdasar.

Selain itu, pemohon meminta majelis hakim memerintahkan pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka SH. Ia juga meminta adanya pengawasan dari pihak terkait agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam permohonan tersebut, pemohon turut meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebagai turut termohon agar melakukan penahanan terhadap tersangka apabila berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik.

Abdul Azizul menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, korban maupun keluarga korban terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum.

Selain itu, Pasal 158 huruf e KUHAP juga menyebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Menurut pemohon, penyidik Satlantas Polres Mandailing Natal hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka SH binti Tolha Tanjung. Padahal tersangka telah ditetapkan melalui SPDP Nomor B/01/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL.

Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sehingga dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Keluarga korban menegaskan tidak bersedia memaafkan tersangka yang diduga mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Bahkan pada 11 Februari 2026, keluarga korban mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka melalui layanan pos.

Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada tahun 2025. Dalam kasus tersebut, penyidik disebut melakukan penahanan terhadap para tersangka, meskipun keluarga korban telah memberikan maaf.

Pihak keluarga korban berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

  • rica store

Berita Terkini