Skip to main content

Demi Rekor Muri, HUT Kabupaten Mukomuko PAUD Diwajibkan Membeli Baju Batik

Penarafflesia, Mukomuko – Rencana pemerintah melakukan pencatatan Rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) penggunaan baju batik etnik atau batik Mukomuko melibatkan anak usia dini pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Mukomuko dengan secara virtual Zoom, dengan melakukan gerak dan lagu Asmaul Husna.

Namun dalam acara ini, anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diwajibkan untuk membeli baju batik seharga Rp 65 ribu rupiah. Untuk pembelian baju batik Mukomuko diwajibkan membeli ke Wali Murid PAUD se-Kabupaten Mukomuko.

Hal ini dibenarkan Tokoh Pemuda dan tokoh Pengurus Badan Permusyawaratan (BPD) Kabupaten Mukomuko, Novles Kurniawan, dilihat Surat Edaran dari pemerintahan Kabupaten Mukomuko, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM melalui surat No 800/45/D.II/II/2022 dengan Hal, Partisipasi dan fasilitasi yang dituju kepada Camat dan Kepala Lembaga PAUD/RA se-Kabupaten Mukomuko.

"Surat ini dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten dengan melaksanakan kegiatan Rekor Muri Busana Batik Etnik," katanya.

Dilanjutnya, untuk dalam rangka rekor muri ini, jangan sampai membebani masyarakat. Dalam rangka HUT kabupaten ini jangan sampai ajang bisni bagi pemerintah daerah. Dalam saat ini masyarakat dibatasi dalam kerumunan. Untuk hal ini Pemkab harus mengkaji ulang, dan jangn sampai wali murid PAUD diwajibkan untuk membeli Baju batik.

"Kami berharap kepada Pemkab Mukomuko tidak membebani masyarakat, dan jangan ada ajang bisnis dalam acara HUT kabupaten"pungkas Novles

To Collo salah satu wali murid PAUD membenarkan adanya, dari guru PAUD menjual baju Batik untuk anak kelas PAUD seharga Rp 65 Ribu Rupiah, dalam rangka HUT Kabupaten Mukomuko. Dengan melaksanakan kegiatan pencatatan Rekor Muri Busana Batik Etnik

" Hal ini jadi pertanyaan kami, kenapa anak PAUD diwajibkan membeli,"tutup to.

Pewarta: Dnex

  • rica store

Berita Terkini