Skip to main content

Dana Desa 8 Persen Jangan Sampai Salah Sasaran

Salman Ketua Lira Mukomuko


Mukomuko - Dana 8 persen jangan salah digunakan ketika mengetahui masih ada desa di Kabupaten Mukomuko yang belum membentuk Tim Satgas Desa bahkan belum mendirikan posko penanganan Covid-19. tindakan demikian itu seolah Pemerintah Desa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini.

Jelas Zlatan Asikin sebagai Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko "kecewa jika memang benar masih ada desa yang belum mendirikan posko penanganan Covid-19, apalagi sampai belum membentuk satgas desa,” ungkapnya.

Azlatan kembali mengingatkan, minimal 8 persen dari pagu Dana Desa masing-masing desa harus digunakan untuk penanganan Covid-19. Dana 8 persen tersebut diperuntukkan khusus untuk penanganan Covid-19 dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa yang jumlahnya merupakan kewenangan desa itu sendiri. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut. Penanganan pandemi Covid-19 di desa dilakukan melalui Pos Komando (Posko) penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa atau pos jaga di desa. Posko dimaksud berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

“Itulah gunanya dana 8 persen itu, mulai dari membentuk satgas Covid-19 desa, mendirikan posko penanganan Covid-19 desa, dan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri), bukannya untuk yang lain-lain, apa lagi untuk kepentingan pribadi,” cetusnya.

Hal senada disampaikan Salman Ketua LSM LIRA Kabupaten Mukomuko, mengingatkan agar kepala desa berhati-hati membelanjakan dana 8 persen yang sejatinya diperuntukkan untuk penanganan bencana Covid-19. Dana 8 persen yang dialokasikan dari Dana Desa itu kegunaannya untuk penanganan bencana Covid-19. Dia memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak menyelewengkan anggaran tersebut.

Disebutkannya, dana 8 persen untuk penanggulangan bencana Covid-19 memang rentan diselewengkan, karena bisa dibelanjakan untuk membeli barang habis pakai. Tapi bukan berarti para Kades bisa leluasa untuk memanipulasi laporan, semua harus ada pertanggung jawaban yang jelas.

“Memang rentan karena banyak dibelanjakan barang habis pakai, tapi tetap saja semua harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tandasnya. (Dnex)

  • rica store

Berita Terkini