Berita Terkini
Bengkulu - Kasus dugaan produksi dan peredaran minyak goreng “Bumi Merah Putih” (BMP) di Bengkulu masih menjadi perbincangan. Ditengah proses penyidikan yang berjalan, Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu meminta Polda Bengkulu mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga ke pihak yang diduga menjadi pemilik usaha dan penyandang modal.
Sekretaris DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan atau pelaku teknis semata.
Menurutnya, masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kalau memang ada kegiatan produksi dalam skala besar, tentu ada pihak yang membiayai, mengatur distribusi, dan mengambil keuntungan. Ini yang juga harus ditelusuri secara serius,” kata Aurego, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas produksi minyak goreng bukanlah kegiatan kecil yang bisa berjalan tanpa dukungan modal dan jaringan usaha. Karena itu, LIRA mendorong penyidik untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan usaha, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan.
“Jangan sampai yang bertanggung jawab hanya pekerja dilapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan usaha justru tidak tersentuh. Publik tentu berharap semua pihak yang terlibat diproses secara adil,” ujarnya.
LIRA juga mengaku telah mengantongi informasi mengenai pihak yang diduga berada di balik operasional usaha Minyak Goreng Bumi Merah Putih. Namun, organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendukung langkah Polda Bengkulu mengusut kasus ini. Tapi yang paling penting adalah keberanian untuk membuka seluruh rantai di balik usaha tersebut, agar penanganannya benar-benar tuntas,” tambah Aurego.
Sebelumnya, Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng “Minyakita” menjadi minyak goreng “Bumi Merah Putih”. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menyatakan bahwa produk Minyak Goreng Bumi Merah Putih belum memiliki izin edar dan belum mengajukan sertifikasi sebagaimana syarat yang diwajibkan sebelum produk pangan dipasarkan kepada masyarakat. Kini publik menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini dilakukan. (*)