Skip to main content

RDP Bapemperda-Pemkot Bahas Pemukiman Layak Huni hingga Penataan Kawasan Kumuh

DPRD Kota Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Kota Bengkulu, Selasa, 21 Juni 2022, Foto: Dok

Kota Bengkulu - Bapemperda Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan terhadap Raperda Inisiatif tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Prasarana dan Fasilitas Umum, Selasa (21/06).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan dan dikuti oleh anggota lainnya. Turut hadir OPD terkait dari pemerintah kota Bengkulu.

Dijelaskan Solihin Adnan bahwa RDP digelar guna memberikan jaminan terhadap masyarakat. Terutama untuk dapat memperoleh kawasan pemukiman yang layak huni.

Kendati demikian, pihaknya bersama Pemkot Bengkulu akan secara mendetail mengatur tentang perumahan dan permukiman, khususnya untuk menghindari kawasan banjir yang sering terjadi di perumahan.

"Disini kita membahas tentang rancangan penyelenggaraan perumahan prasarana dan sarana umum (PSU),dan merumuskan soal perizinan bangunan,” jelasnya.

Ia mengatakan setiap orang berhak untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Sebab hal ini telah tertuang dalam Undang-undang.

“Hal ini juga termuat dalam pasal 129, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dimana hak-hak warga wajib dipenuhi oleh tentang kelayakan permukiman,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan serius menangani penyelamatan lingkungan hidup, penanganan kawasan kumuh, dan lainnya yang menyangkut dalam raperda ini.

"Dalam RDP ini juga dibahas terkait penyelamatan lingkungan, penanganan kawasan kumuh, dan yang terkait lainnya. Bila sudah disahkan nanti, tentu ada sanksi bagi yang melanggar," pungkasnya mengakhiri. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini