Berita Terkini
Komisi II DPRD Kota Bengkulu saat diskusi bersama warga di perumahan Guru, Senin, 6 Juni 2022, Foto: Dok
Kota Bengkulu - Menindaklanjuti rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Perumahan Guru Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Senin (6/6).
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi II Nuzuludin SE, diikuti oleh anggota dewan lainnya yakni, Teuku Zulkarnain, Ariyono Gumay, Iswandi Ruslan dan Sudisman serta mitra kerja dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin mengatakan sejak tahun 2009 lahan seluas 8.000 m2 milik perumahan guru ini masih atas nama PT. Propon. Pihak perusahaan mengklaim, administrasi tanah masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) milik perusahaan.
“Memang perumahan ini sejak dibangun pemerintah kota sudah dilelang kepada guru – guru yang tinggal di sana. Artinya mereka sudah membeli,” kata Nuzul.
Perumahan guru yang ditempatkan saat ini, Ia menegaskan sudah diusulkan bersertifikat. Serta, juga telah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu guna didaftarkan secara administrasi di BPN.
“Ini tidak ada persoalan cuma salah komunikasi saja. Pihak perusahaan itu hanya mengaku-akui saja. Jika sudah ada pelepasan tanah dari pemkot dan bersedia membuat surat administrasi tanah, nanti kita buat yang baru” kata Nuzul.
Sebelumnya, warga setempat telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan, karena sertipikat tanah perumahan guru tersebut tercatat di BPN masih milik PT Propon.
Kendati demikian, warga setempat dinyatakan tidak bisa memproses balik nama sertipikat di BPN. Lantaran sertipikat itu masih atas nama PT. Propon.
“Warga sini sudah tiga kali bersurat kepada pihak perusahaan. Terkait ini, Pemerintah Kota sangat bisa melakukan gugatan hukum ke pengadilan agar memanggil paksa pihak Perusahaan tersebut,” demikian Nuzul. (Adv)