Skip to main content

Guru Cabuli 30 Anak di Bengkulu Utara Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang Oknum Guru Cabul di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sidang Oknum Guru Cabul di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penarafflesia.com - Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang mencabuli 30 muridnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 20 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pencabulan pada Selasa (5/9/2023).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Edo dan Nely menyatakan bahwa berdasarkan keterangan puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Kakak Mulyana alias KM (32) dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap lebih dari 30 anak didiknya selama kurun waktu 2018-2023.

"Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti di persidangan serta petunjuk pimpinan, kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar," kata Edo.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut Pasal tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait denda sebesar Rp 5 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan (12/9) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Kepala Kejari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyaharjo menegaskan tuntutan hukuman pidana selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Kakak Mulyana tersebut sudah maksimal karena yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga.

"Tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Kakak Mulyana tersebut sebagai bentuk ketegasan pihaknya yang tidak akan mentolerir perbuatan asusila terhadap korban anak di bawah umur dan karena terdakwa sebagai tenaga pendidik semestinya dapat menjadi pengayom dan bukannya merusak masa depan anak didiknya," tutup Pradhana.

Kasus ini terkuak pada April 2023 lalu. Kakak Mulyana alias KM ditangkap karena tega mencabuli belasan hingga puluhan siswanya. Awalnya korban yang diketahui berjumlah 19 orang, namun kemudian bertambah seiring penyelidikan.

KM ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban. Dalam melakukan aksinya, ia menjanjikan nilai bagus kepada para korban. Guru honorer tersebut kemudian mencabuli murid-muridnya di berbagai tempat, mulai dari kelas, ruang UKS, toilet, hingga toilet masjid. (DS)

  • rica store

Berita Terkini