Skip to main content

Babak Baru Kasus Yunus di Kaur: Antara Kemenangan Praperadilan dan Tekanan Rasa Keadilan Masyarakat

BINTUHAN, KAUR – Penanganan kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang melibatkan tersangka YN (54) kini memasuki fase krusial. Pasca kemenangan YN dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, ketegangan hukum justru semakin meningkat seiring dengan rencana perlawanan balik dari pihak YN dan kegigihan penyidik untuk melanjutkan perkara.

Kemenangan Prosedural di PN Bintuhan

Dalam putusan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn, Hakim Tunggal Bismo Jiwo Agung menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap YN adalah tidak sah. Pengadilan menilai penyidik melanggar prosedur administratif karena menetapkan status tersangka sebelum YN diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi. Hakim pun memerintahkan pembebasan YN serta pemulihan nama baiknya.

Tekanan Massa GMMSB: "Harga Mati" Keadilan Korban

Putusan tersebut memicu reaksi keras dari publik. Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar serangkaian aksi unjuk rasa di PN Bintuhan dan Polres Kaur untuk mengawal proses hukum. Massa menuntut agar substansi pidana tidak kalah oleh celah administratif dan mendesak agar keadilan bagi korban yang berusia 12 tahun tetap ditegakkan.

Dalih Keadilan dan Rencana Perlawanan Pihak Yunus

Menanggapi aksi massa, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa penyidikan tetap berlanjut dengan melakukan penyelidikan ulang guna memperbaiki prosedur yang dinyatakan cacat. 

Di sisi lain, pihak YN melalui pendampingan Advokat Filip Jaya Saputra, SH. MH mengisyaratkan akan melakukan perlawanan hukum jika hak rehabilitasi nama baik tidak segera dilaksanakan atau jika penyidik melakukan penetapan tersangka ulang tanpa bukti baru (novum) yang sah.

Situasi Kondusif di Tengah Pengawasan Ketat

Hingga berita ini diterbitkan situasi di lingkungan tempat tinggal YN dan korban dilaporkan tetap kondusif meski di bawah pengawasan aparat keamanan. Polisi terus melakukan pemantauan untuk mencegah potensi konflik horizontal sementara proses hukum administratif berjalan di belakang meja penyidik.(beb)

  • rica store

Berita Terkini