Berita Terkini
Penarafflesia.com – Pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Air Rami di wilayah Kabupaten Mukomuko sangat disayangkan dan menjadi perhatian khusus Gunggung Senoaji dari Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE koridor gajah Bentang Seblat dan juga akademisi Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu.
Sebagian kawasan HP Air Rami dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan berdampingan dengan area perkebunan sawit milik PT Alno Agro Utama dan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat yang merupakan habitat kunci gajah Sumatera di wilayah Bengkulu.
Apalagi Gajah Sumatera lanskap Seblat Provinsi Bengkulu populasi gajah Sumatera di kawasan bentang Seblat hanya tersisa 50 ekor.
Dilansir dari scientia.Id, Ia mengatakan penetapan bentang Seblat sebagai KEE merupakan harapan terakhir dalam upaya pelestarian gajah Sumatera ditengah terus menyempitnya habitat gajah.
“Pembentukan KEE ini ditargetkan menjadi solusi pengelolaan ruang bagi manusia dan gajah secara harmonis sehingga gajah selamat, manusia juga selamat,” kata Gunggung.
KEE koridor gajah Bentang Seblat mencakup kawasan hutan produksi Air Rami, hutan produksi terbatas Lebong Kandis, Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dan sebagian konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai 40.220,81 hektare.
KEE ini resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE pada Desember 2019, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017.
Saman Lating dari Kanopi Hijau Indonesia mengatakan dalam kasus ini PT API selaku pemegang izin pemanfaatan hasil hutan juga patut dimintai pertanggungjawaban di area produksi seluas kurang lebih 33.070 ha dan diwajibkan menyusun rencana kerja usaha pemanfaatn hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB).
Beberapa kewajiban PT API antara lain bertanggung jawab menjaga kawasan hutan yang menjadi areal konsesinya sexual dengan pasal 32 UU No 41 Tahun 1999 dan melaksanakan kegiatan dan atau usaha berdasarkan konsesi dalam kawasan hutan sesuai yang tidak menimbulkan kerusakan hutan sesuai dengan pasal 50 ayat 2, UU No.41 Tahun 1999.
Bahwa PT.API dalam menjalankan usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah mendapat konsesi dari pemerintah wajib menaati ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Pelanggaran yang dilakukan terkait ketentuan ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana sebagaimana yang tertuang pada BAB XIV Ketentuan Pidana pasal 78 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Karena PT API adalah perusahaan yang berbadan hukum maka berlaku juga pasal 78 ayat 14 yang mengatur tentang tindak pidana dan dapat juga dijatuhi sanksi lainnya berupa ganti rugi (keperdataan) dan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” katanya. (rl)