Skip to main content

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Uang 3,7 Miliar CV Mandiri Sejahtera Masih Misteri

Jaksa Penuntut Umum, Wahyu
Jaksa Penuntut Umum, Wahyu

BENGKULU – Sidang dugaan penggelapan uang milik CV Mandiri Sejahtera kembali memasuki babak penting. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Latifah Tsudaiyah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Meski tuntutan telah dibacakan, perkara ini masih menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab. Kemana aliran dana perusahaan senilai sekitar Rp3,7 miliar, dan apakah kerugian tersebut dapat dipulihkan?

Bagi korban, putusan pidana bukanlah akhir dari perjuangan. Hukuman penjara terhadap pelaku tidak serta-merta mengembalikan kerugian finansial yang dialami perusahaan.

"Tadi dituntut empat tahun enam bulan penjara, Pasal 488," ujar Jaksa Penuntut Umum Wahyu usai persidangan. Ia juga menyatakan optimistis tuntutan tersebut akan sejalan dengan putusan majelis hakim dan berharap terdakwa segera ditahan.

Perkara ini bermula dari audit internal CV Mandiri Sejahtera yang kemudian diperkuat hasil audit akuntan publik. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan selama periode 2022 hingga 2025 dengan nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 3,7 miliar. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar proses hukum hingga perkara bergulir ke pengadilan.

Namun, dalam perspektif hukum, pemidanaan pelaku dan pemulihan kerugian korban merupakan dua hal yang berbeda. Ancaman pidana dalam perkara penggelapan memang dapat menjatuhkan hukuman penjara, tetapi tidak otomatis memulihkan kerugian yang dialami korban.

Selain menunggu putusan pidana, perusahaan masih memiliki hak menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan dapat meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat, seperti rumah, tanah, kendaraan, rekening bank maupun harta kekayaan lainnya. Jika gugatan dikabulkan, aset tersebut dapat dieksekusi melalui lelang guna menutup kerugian perusahaan.

Pilihan lain yang dapat ditempuh adalah memperluas penanganan perkara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Instrumen ini memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, memblokir rekening, menyita aset yang telah berubah bentuk menjadi properti atau investasi, hingga mengejar harta yang dialihkan kepada pihak lain. 

Dalam perkara TPPU juga dikenal mekanisme pembuktian yang lebih progresif terhadap asal-usul kekayaan tertentu.

Aspek lain yang dapat menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pihak ketiga yang menerima aliran dana hasil dugaan penggelapan.

Berdasarkan ketentuan TPPU pasif, setiap orang yang menerima, menguasai, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah apabila unsur-unsurnya terbukti di pengadilan.

Sementara itu, mekanisme restorative justice sejatinya dapat menjadi opsi pada tahap penyidikan apabila pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan tercapai kesepakatan dengan korban. 

Namun, setelah perkara memasuki tahap penuntutan, fokus proses hukum beralih pada pembuktian di persidangan dan kemungkinan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan kerugian perusahaan.

Dengan demikian, tuntutan pidana terhadap terdakwa bukanlah penutup perkara. Pertanyaan mengenai kemana aliran dana Rp3,7 miliar mengalir serta bagaimana mekanisme pengembaliannya masih menjadi pekerjaan rumah yang dapat berlanjut melalui jalur perdata maupun pengembangan perkara menggunakan instrumen TPPU. (Red)

  • rica store

Berita Terkini