Berita Terkini
Bengkulu – Polemik di balik insiden keributan di tempat hiburan malam di Kota Bengkulu kian memanas. Setelah kasus dugaan pengeroyokan mencuat, kini muncul persoalan baru yang lebih serius: dugaan penodongan senjata api terhadap wartawan.
Seorang pria bertato berinisial TW, yang disebut-sebut merupakan anak oknum anggota polisi aktif, resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan mengancam wartawan menggunakan pistol.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Korban, Zainal Ariefin, wartawan Bengkulutoday.com, mengaku awalnya datang ke lokasi untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak manajemen terkait pemberitaan yang menyinggung keberadaan TW.
Namun situasi justru berubah mencekam. Arief mengaku dipanggil keluar ruangan, lalu mendapat intimidasi hingga dugaan penodongan pistol laras pendek.
“Saya terpaksa melapor karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arief usai membuat laporan di Mapolda Bengkulu, Jumat malam.
Ia juga mengaku sempat diseret keluar dari lokasi dan diintimidasi oleh beberapa orang lain yang berada di tempat tersebut.
Diduga, aksi itu dilakukan TW yang tidak terima dengan pemberitaan yang terbit di media tempat korban bekerja.
Tak hanya itu, TW juga disebut melakukan provokasi melalui media sosial dengan mengunggah Instagram Story bernada penghinaan terhadap wartawan dan media, bahkan memuat foto korban disertai narasi yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
Merasa keselamatannya terancam, Arief didampingi kuasa hukum Devi Astika bersama rekan-rekan wartawan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bengkulu pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, menegaskan pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pengancaman, tetapi juga akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan sekadar emosi. Pernyataan terbuka di media sosial dapat menimbulkan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Aparat harus merespons cepat dan profesional,” tegas Devi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Segala bentuk ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum,” tambahnya.
TW Juga Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan
Sebelumnya, TW juga dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu dini hari (20/5/2026) di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Insiden itu bermula dari cekcok antarrombongan pengunjung di sebuah tempat hiburan malam yang kemudian berujung aksi saling pukul. Bahkan, salah satu pihak diduga menggunakan gelas dan botol untuk menyerang korban.
Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, serta harus menjalani perawatan medis.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau dalam insiden tersebut.
Kasus ini berujung saling lapor di kepolisian, di antaranya tercatat di Polsek Ratu Samban dan Polresta Bengkulu.
Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kami sedang memeriksa para saksi,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kekerasan di ruang publik. (*)