Berita Terkini
Penarafflesia, Mukomuko – Setelah diduga mangkir dari penggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko (MM), Rabu sekitar pukul 10.00 WIB salah seorang saksi inisial “S” hari ini mendatangi kantor Kejari MM.
Kedatangan “S” diduga terkait kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) MM dan saat ini, di tetapkan sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak Pidsus Kejari MM. Kehadiran “S” di Kejari MM dampingi oleh pengacara dan beberapa orang keluarga lainnya.
Dari pantauan wartawan penarafflesia di lapangan, kurang lebih selama 5 jam saksi berinisial “S” di periksa oleh pihak Pidsus, hingga pemeriksaan berakhir pukul 04.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi “S” yang didampingi pengacara Jeky Haryanto,SH menyatakan, kedatangan mereka pada hari ini untuk memenuhi pemanggilan klien “S” oleh pihak kejaksaan MM. Dalam surat pemanggilan yang di terima oleh kliennya status sebagai saksi.
”Hari ini hanya konfirmasi, karena ada beberapa keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan nama klien kami saudara “S” ini. Ada beberapa hal yang ditanyakan sudah dijelaskan oleh klien kami, tapi juga ada yang tidak benar yang disampaikan dari saksi sebelumnya.”terang Jeky.
Dilanjut Jeky, klien nya “S” sebenarnya dalam kegiatan BPNT awalnya niat Progaram ini untuk pemasokan lokal dan menggunakan barang lokal. Dari sinilah klien nya ini bertemu berapa pihak, termasuk dari dinas Sosial maupun dari korda dan TKSK.
Pertemuan yang dilakukan tidak lain dilakukan tentang pemasokan dari barang produk lokal. Dari hasil pertemuan yang dilakukan, rupanya bisa diakomodir dan berjalan. Tetapi terkait pelaksanaan kegiatan BPNT yang dilakukan klien nya bukan dari tahun 2019 dan tahun 2020, tetapi pada Juli 2021 sampai September.
“Klien kami ini bukan pemasok, cuma penghubung atau jembatani,
sesudah berjalan klien kami tida lagi ikut serta untuk BPNT ini. Karena dari awal klien kami ini berniat untuk memasukan barang lokal, dan itu pun hanya pada kegiatan tahun 2021, bukan dari tahun 2019 dan tahun 2020" ungkap Jeky.
Terkait permasalahan kliennya tidak hadir dalam pemanggilan pertama
dan kedua dari pihak Kejari MM. Diterangkan oleh Jeky, hal itu karena surat panggilan pertama tidak sampai terhadap kliennya, dan untuk panggilan kedua diterima waktu yang di agendakan oleh pihak Kejari untuk kliennya terlalu mepet. Sebab mengingat jarak yang jauh sehingga klien nya tidak bisa hadir.
“Ini yang perlu kami luruskan. Selama ini bukan klien kami tidak koperatif dan tidak mengindahkan pemanggilan pihak Kejaksaan sebanyak 2 kali tersebut. pada pemanggilan yang ketiga dari pihak Kejari MM, langsung masuk ke HP melalui pesan WhatsUp kepada kami. Sebagai warga negara yang taat hukum dan aturan klien kami mendatangi kejaksaan MM,”terang Jeky.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri MM Rudi Iskandar, SH,MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH. MH membenarkan jika hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap “S” terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2019 hingga 2021. Dalam hal ini “S” diperiksa berstatus sebagai saksi, pasalnya “S” adalah pihak ketiga dalam kegiatan ini.
“Hari ini, sebenarnya dilakukan pemanggilan terhadap dua orang. Salah satunya adalah “S” sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, saudara “S” adalah sebagai penghubung. Sampai saat ini, pemeriksaan telah kami lakukan terhadap 35 saksi – saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BPNT. Kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap saksi lain baik itu pendamping atau pemilik E warung setelah keluar hasil audit kereugian dari BPKP nanti,”tutup Andi.(Dnex)