Berita Terkini
Seluma, Penarafflesia.com - Menanggapi Polemik yang terjadi saat ini di PT.FamingLevto Bakti Abadi ( FBA ) Melalui Kuasa Hukum PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) Nedi Haryanto mengatakan bahwa saat ini Perusahaan belum melakukan aktivitas Produksi. Dimana Hal ini mengingat masih dalam Pembinaan oleh tim dari Dinas ESDM, sehingga masih ada yang harus dilengkapi secara teknis oleh Perusahaan.
“Belum ada Produksi, kita masih dalam rangka sebuah pembinaan dari ESDM, dengan itu Perusahaan masih melengkapi secara teknis. Bukan berarti PT. FBA ilegal, untuk izin semuanya sudah lengkap dan Perusahaan berdiri secara legal,”tegas Nedi kepada wartawan. Selasa ( 12/7/2022).
Lanjutnya, terkait dengan adanya stadment Gubernur Bengkulu dengan menghentikan sementara aktivitas Perusahaan tambang PT. FBA, Nedi mengatakan bahwa stadment Gubernur merupakan stadment yang objektif, karena ada sebuah kewajiban Perusahaan ditengah masyarakat yang harus dipenuhi dan tentunya pihak Perusaan akan mengikuti oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM.
“Tidak ada masalah dengan stadment Gubernur, dan itu sangat objektif. stadment itu bukan adanya kepemihakan ke Masyarakat atau pun ke Perusahaan, melainkan mencari sebuah kebenaran. Yang pastinya ada hal-hal teknis kecil dilapangan yang harus kami penuhi sesuai surat dari Dirjen minerba dan itu akan kami selesaikan dilapangan,”ujarnya.
Ditambahkannya, untuk memulai Produksi, PT. FBA belum bisa memastikan kapan akan melaksanakan Produksi. Dipastikan saat ini pihak perusahaan tengah memperbaiki teknis dilapangan.
“Kita belum bisa pastikan untuk mulai Produksi, yang pastinya kita masih melengkapi secara teknis sesuai surat Dirjen Minerba,”tutupnya.