Berita Terkini
BENGKULU SELATAN – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, terkait hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah Kadis Dikbud yang menggunakan rasio statistik "1 banding 2.500" untuk meredam persoalan dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi yang melukai rasa keadilan akademis anak.
Warga dan pemerhati pendidikan menilai pembandingan jumlah protes tersebut sangat tidak empatis dan memperlihatkan minimnya pemahaman kepemimpinan terhadap hak asasi anak dalam memperoleh pendidikan yang adil.
Warga mengecam narasi Dikbud yang seolah menganggap remeh kerugian yang dialami satu orang siswa hanya karena sebagian besar peserta lain tidak mengalami kendala atau tidak melapor.
"Satu anak yang dirugikan oleh sistem digital tetaplah sebuah ketidakadilan. Tugas Dinas Dikbud adalah memastikan 100 persen hak anak terlindungi, bukan malah berlindung di balik mayoritas angka 2.500 peserta," ungkap salah seorang tokoh pemuda Bengkulu Selatan dalam diskusinya hari ini (8/6/2026).
Masyarakat juga menyayangkan sikap defensif dinas terkait yang terkesan buru-buru menyimpulkan pelaksanaan ujian berjalan baik tanpa terlebih dahulu mempublikasikan hasil audit teknis atau investigasi digital terhadap komputer siswa yang bermasalah.
Dampak dari pernyataan kontroversial tersebut, sejumlah aliansi masyarakat kini mendesak Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, untuk mengevaluasi total kinerja Kadis Dikbud.
Pernyataan Lusi Wijaya dianggap bertolak belakang dengan komitmen Bupati yang sebelumnya berjanji akan melindungi hak-hak anak dan menjaga kondisi psikologis siswa yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat menilai, seorang kepala dinas seharusnya bertindak sebagai pelindung dan pemberi solusi bagi siswa, bukan justru membuat pernyataan yang memicu polemik baru dan memojokkan hak akademis anak di depan publik
Masyarakat kembali mengingatkan Pemkab Bengkulu Selatan untuk bersikap jernih dalam memisahkan dua perkara yang berbeda.
Aksi pengrusakan atau pelanggaran disiplin yang dilakukan mantan Camat Seginim (orang tua siswa) sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum dan pemeriksaan Inspektorat.
Namun, masyarakat menuntut hak anak dari mantan camat tersebut tidak boleh disabotase atau dikesampingkan. Jika log server terbukti menunjukkan adanya error system, hak anak untuk mendapatkan ujian susulan atau perbaikan nilai adalah harga mati yang wajib dipenuhi oleh negara melalui Dinas Dikbud. (beb)