Berita Terkini
Seluma, Penarafflesia. Com - Ikhtisar Putusan PN Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl, Bahwa berdasarkan fakta-fakta Persidangan, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang tertuang dalam putusan, Nomor: 8/9/10/pid. Sus- TPK/2023.PN.Bgl pihak lainnya yang bersama-sama dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pemeliharaan Perizinan kendaraan dinas operasional di sekretariat DPRD kabupaten Seluma tahun 2017.
Bahwa berdasarkan putusan PN Bengkulu seluruh anggota DPRD Seluma lainnya yang secara bersama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 tersebut dibagi menjadi 2 cluster, yaitu: cluster pimpinan alat kelengkapan DPRD kabupaten Seluma tahun 2017 dan cluster pejabat struktural / fungsional yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dalam anggaran jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.
Bahwa mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh cluster pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2017 berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi- saksi, keterangan ahli, dan alat bukti serta telah termuat dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht).
Berdasarkan putusan PN Bengkulu bahwa seluruh anggota DPRD Seluma tahun 2017 yang telah menerima dana bantuan BBM tersebut tidak menyerahkan struktur pembelian BBM sebagai pertanggungjawaban kepada bendahara sekretariat DPRD Seluma.
Sementara itu penasihat hukum (PH) Okti Fitriani, Ilham Fatahila meminta aparat penegak hukum kembali mengusut dan memproses hukum seluruh penerima BBM periode 2014-2019.
Ilham Fatahila menambahkan, bukan hanya anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang menerima bantuan BBM ini. Tetapi juga bagian kelengkapan dan pejabat di Sekretariat DPRD Seluma, Semua menerima uang bantuan BBM.
"APH jangan tebang pilih, jadi kami minta APH segera memproses hukum juga pihak-pihak yang terlibat penerima bantuan BBM ini," ujar Ilham Fatahila Jumat 14 Juli 2023.
Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan yang nantinya akan disampaikan ke APH Polda Bengkulu. Dasar dari laporan ini adalah putusan pengadilan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Seluma yang telah divonis majelis hakim.
"Surat laporannya sedang kami susun dan konsep. Secepatnya akan kami sampaikan ke APH Polda Bengkulu," tutup Ilham. (AZ)