Skip to main content

Bawaslu Bengkulu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan

Kampanye Capres Anies, di Unihaz Bengkulu. Rabu 6 Desember 2023.
Kampanye Capres Anies, di Unihaz Bengkulu. Rabu 6 Desember 2023.

Penarafflesia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden (Capres) Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam klarifikasi tersebut, tiga orang dari Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi, dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu turut dimintai keterangan.

"Ada dua dugaan pelanggaran yang perlu diperhatikan, terutama terkait administrasi dan tata cara pelaksanaan kampanye," ungkap Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Maskuri menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi mencakup temuan atribut kampanye di dalam area kampus saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa Unihaz Bengkulu. Namun, aturan yang berlaku menegaskan bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu. Pelaksanaan kampanye oleh Capres Anies terjadi pada hari Rabu (6 Desember 2023).

"Atribut kampanye yang ditemukan di dalam area kampus telah diabadikan dalam foto, dan tim kampanye diminta untuk segera melepaskan atribut kampanye tersebut," jelas Ahmad Maskuri.

Bawaslu memberikan saran-saran perbaikan kepada tim kampanye Capres dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu untuk menindaklanjuti hal ini agar kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta : Fatmala

Editor : Yusuf

  • rica store

Berita Terkini