Berita Terkini
Penarafflesia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan pentingnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang telah resmi dilantik, untuk menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tanggung jawab.
Dalam pernyataan, Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan bahwa jika hingga menjelang pelaksanaan pemilu ditemukan PTPS yang terlibat dalam urusan hukum atau melakukan pelanggaran serta tidak menjalankan tugasnya, mereka akan segera digantikan. Bawaslu Kota Bengkulu juga telah menyiapkan Pengawas TPS cadangan sebagai langkah antisipatif.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, memberikan pesan kepada semua PTPS yang telah dilantik agar memahami dengan baik tugas dan fungsinya masing-masing.
"Jangan sampai pada pelaksanaannya nanti mereka tidak memahami tugas, karena PTPS ini juga sudah diberi bimbingan teknis terkait tugas dan fungsi mereka," ujar Rahmad Hidaya.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2024, Bawaslu Kota Bengkulu telah melaksanakan pelantikan resmi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 985 PTPS terpilih. Pelantikan tersebut dilakukan di kantor kecamatan masing-masing sebagai langkah awal persiapan menuju pelaksanaan pemilu. Dengan langkah-langkah preventif ini,
Bawaslu Kota Bengkulu berharap dapat memastikan keberlangsungan pemilu yang adil, bersih, dan berintegritas.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Yusuf