Berita Terkini
BENGKULU-Pemerintah Kota Bengkulu terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui implementasi transaksi non tunai. Langkah ini disosialisasikan pada Selasa (3/9/2024) melalui acara Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, yang berlangsung di Hotel Adeeva, Pantai Panjang.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menegaskan pentingnya sistem transaksi non tunai untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan sistem ini, pembayaran APBD Kota Bengkulu diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, aman, dan efisien. Selain itu, ini menjadi langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Arif Gunadi.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan transaksi non tunai merupakan wujud adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi. “Kami ingin memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan data antar OPD, sehingga penyampaian informasi keuangan menjadi lebih cepat dan akurat,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkot ini. Menurutnya, implementasi transaksi non tunai dapat memperkuat tata kelola keuangan yang lebih transparan.
“Program ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sangat mendukung penerapan sistem ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi kerja di seluruh OPD,” kata Yudi.Sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bengkulu. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD dapat memahami secara mendalam dan menerapkan sistem transaksi non tunai dalam operasional sehari-hari.
Dengan penerapan sistem ini, Kota Bengkulu berupaya menjadi contoh dalam modernisasi tata kelola keuangan daerah, yang tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Adv)