Berita Terkini
Penarafflesia.com, Kota Bengkulu - Persidangan Praperadilan terkait korupsi Puskemas pasar ikan digelar di PN Bengkulu, Selasa (29/8). Agenda yakni pemeriksaan saksi ahli yang dihadiri Dosen UNIB, Prof Herlambang. Made Sukiade, SH Kuasa Hukum terdakwa dr RA yang selaku Kepala Puskesmas menanggapi beberapa keterangan dalam persidangan dalam hal ini dihadiri Termohon Polda Bengkulu. Menurut Made, penyidik Tipikor Polda Bengkulu dalam menangani perkara ini telah melanggar prosedur hukum sesuai aturan hukum Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena dalam penggeledahan dan penyitaa perkara, Made mengatakan penyidik telah mengeluarkan dua kali surat penyidikan. Hal ini dikarenakan sebelum menetapkan tersangka jabatan Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu berganti tepatnya pada 24 Juni 2023 lalu.
"Kalau kita melihat apa yang disampaikan oleh termohon adanya pelanggaran pelanggaran dalam menentukan orang tersangka. Termasuk izin penggeledahan tidak ada yang dimana itu ditentukan oleh KUHAP, termasuk dengan penyitaan. Adanya surat perintah penyidikan sebanyak dua kali pada tanggal 18 Juli dan 28 juli, oleh tim ahli tidak dibenarkan karena namanya sprindik hanya satu kali proses dikeluarkan. Tidak boleh dikeluarkan dua kali, walaupun pimpinan sudah berganti karena KUHAP tidak mengatur itu. Hanya satu dikeluarkan surat penyidikan walaupun pimpinan sudah berganti," katanya.
"Soal penggeledahan dan penyitaan ini, sudah jelas ada itu aturannya dan harus ada izin dari pengadilan negeri setempat. Tetapi ini tidak ada proses izin disana, maka dijelaskan walaupun dibawa oleh pihak pemohon tadi ke Polda ini sudah termasuk penggeledahan maka harus ada izin dahulu," tegasnya.
Made menduga adanya kejanggalan yang dia maksud. Di antaranya proses penggeledahan yang tidak disertai surat perintah Pengadilan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit dua kali, dan SPDP yang mendahului sprindik itu sendiri.
"Selain itu harus ada proses surat perintah penyidikan dahulu terus diberitahukan ke jaksa selaku pengawasan sebagai SPDP dimulai penyidikan, namun ini terbalik SPDP tanggal 9 Juni 2023 sedangkan sprindik 28 Juli 2023, SPDP mendahului sprindik ini sangat tidak jelas, artinya ini melanggar KUHAP," tegasnya.
Lebih lanjut, Made juga menduga dalam penanganan perkara ini penyidik terkesan memaksakan penetapan tersangka. Made juga berharap dalam penanganan ini, penyidik dapat lebih profesional.
"Intinya perkara ini sangat dipaksakan, karena ada isu berkembang ada yang tidak senang karena oknum pegawai puskesmas disana yang melaporkan. Maka kita berharap penyidik dapat profesional, nanti agenda selanjutnya akan digelar saksi dari kita," sampainya.
Seperti diberitakan, dr. RA sebagai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu diketahui pada tanggal 7 Agustus 2023. Made mengatakan, kliennya dipersangkakan Pasal 12 Huruf E dan F dan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ. Dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, anggaran biaya perjalanan ditetapkan sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan, kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar Rp 749.999.607 dilakukan per triwulan. Masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp 151.640.000, Triwulan II Rp 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp 105.504.000.
Dari ketiga tahapan pencairan tersebut berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022. Triwulan I Rp 32.010.000, Triwulan II Rp 20.700.000, dan Triwulan III Rp 35.800.000.
Editor: Fatmala