Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dalam upaya untuk mencegah meningkatnya kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan penggunaan mobil bak terbuka oleh masyarakat, terutama untuk mengangkut penumpang.
Larangan ini diterapkan karena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang dapat membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri, mengingat bak tersebut seharusnya digunakan untuk mengangkut barang.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu, Hendri Kurniawan, menegaskan bahwa larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, yang menyatakan bahwa mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.
"Kita imbau bagi masyarakat yang berlibur saat Natal dan tahun baru, baik di tempat wisata atau tempat lainnya, tolong jangan melanggar aturan yang dapat menyebabkan kecelakaan, seperti menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang," ujar Hendri Kurniawan pada Rabu (20/12/23).
Hendri menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk tilang atau disuruh putar balik.
"Larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan yang dapat mengancam nyawa penumpang di atas mobil tersebut," tambahnya.
Selain melarang penggunaan mobil bak terbuka, Dishub juga mengimbau masyarakat yang akan berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya guna memastikan keamanan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Pewarta : Fatmala
Editor : Yusuf