Skip to main content

Kasus 2 Orang Penimbun Solar Asal Bengkulu Utara P21, Limpahkan ke Jaksa

Kasus 2 Orang Penimbun Solar Asal Bengkulu Utara P21, Limpahkan ke Jaksa
Kasus 2 Orang Penimbun Solar Asal Bengkulu Utara P21, Limpahkan ke Jaksa

Penarafflesia.com, Bengkulu Utara -  Sebanyak 2 orang warga asal Kabupaten Bengkulu Utara, kedapatan menimbun puluhan ton solar bersubsidi.

Tersangka yaitu BI (43) warga Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, dan MA (27) warga Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara .

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan 1 unit mobil pikap dan 1 unit mobil dump truk, dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Sekali beraksi kedua pelaku berhasil mengujal solar bersubsidi sekitar 5 ton, yang ditampung dalam tedmon air dan juga ratusan jerigen.

Hasil BBM jenis solar yang berhasil dikumpulkan oleh keduanya, selanjutnya dijual kepada salah satu perusahaan industri yang ada di Bengkulu Utara.

"Kedua tersangka ini selain menjual BBM bersubsidi itu kepada masyarakat juga menjual kepada perusahaan," ungkap PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jufri saat pers rilis di Mapolda Bengkulu, Senin (4/9/2023).

Untuk perannya tersangka BI bertindak sebagai pemilik modal dan juga ikut mengunjal BBM ke SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Sedangkan RA hanya bertindak sebagai sopir yang mengunjal BBM ke SPBU, sekaligus menyalurkan BBM bersubsidi yang berhasil ditimbun kepada pembeli.

Sementara itu saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah tahap P21 kepada pihak Kejaksaan.

Diketahui kedua pelaku ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polda Bengkulu, pada tanggal 11 Juni 2023 lalu.

Bahwa terdapat gudang yang ada di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang digunakan untuk menimbun BBM) jenis Solar.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan benar berhasil menemukan lokasi gudang yang dimaksud.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan benar berhasil menemukan lokasi gudang yang dimaksud.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu BI dan RA.

"Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara melakukan pembelian di beberapa SPBU. Di handphone mereka kami menemukan ada sekitar 30 barcode (QR Code) yang diduga digunakan tersangka secara bergantian," ujar Jufri.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

 

Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini