Skip to main content

Tindakan Sepihak Kades Terhadap Perangkat Desa, Komisi IV DPRD Bengkulu Desak Bupati Bertindak Tegas

Penarafflesia.com - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyoroti tindakan oknum Kepala Desa (Kades) yang memecat perangkat desa secara sepihak setelah terpilih menjadi Kepala Desa, meskipun Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan agar kepala desa tersebut mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah dicopot.

Edwar Samsi menegaskan bahwa Bupati Kepahiang harus bertindak tegas terhadap oknum kepala desa tersebut. Ia meminta agar kepala desa tersebut diberhentikan sementara, hingga keempat perangkat desa yang dicopot kembali bekerja.

“Kita meminta kepada Pak Bupati agar memberhentikan sementara kepala desa tersebut, selama mereka punya keinginan untuk mengangkat perangkat desa yang selama ini diberhentikan. Kalau tidak melaksanakan itu, kades bisa diberhentikan secara permanen,” ungkap Edwar Samsi.

DPRD

Menurut Edwar, tindakan kepala desa tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Selain itu, ia juga menyarankan agar kepala desa tersebut diberhentikan selamanya dari jabatannya karena tidak menindaklanjuti putusan PTUN.

“Yang kedua, harus dilaporkan ke polisi kalau memang perangkat desa merasa dirugikan. Karena sudah melalui putusan PTUN. Ketika mereka tidak melaksanakan itu, saya kira memang sepantasnya untuk dilaporkan,” tambahnya.

Dengan demikian, Edwar Samsi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum yang bertindak di luar hukum dan merugikan masyarakat. (Adv)

Tags
  • rica store

Berita Terkini