Berita Terkini
Penarafflesia.com, Mukomuko - Kamis (16/11) 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), menertibkan Alat Peraga Sosial (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), untuk pemilihan umum 2024 mendatang, di 15 Kecamatan, di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Untuk penertiban, memang menargetkan sementara kepada APS dan APK legislatif, baik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Disampaikan Kabid Trantibum Satpol PP, Eko Pajrianto, Menurut dirinya, banyak alat peraga, seperti baliho dan spanduk yang terpasang dan semakin menjamur di berbagai pelosok, setelah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu.
"Tujuannya, agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang sudah ditentukan untuk kampanye. Jadi, kami minta kepada peserta bisa melepaskan nya sendiri. Dan memasangkan APS dan APK nya di waktu yang sudah ditentukan untuk berkampanye," demikian Eko.
Reporter: Surya
Editor: Oki