Skip to main content

Resahkan Pengendara, Pelaku Pungli di Jalinbar Non Status Wilayah Bengkulu Utara Diangkut Polisi

Pelaku pungutan liar di jalan lintas barat (Jalinbar) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, di backup personel Polsek Batik Nau, Selasa (28/08) siang pukul 14.00 WIB.
Pelaku pungutan liar di jalan lintas barat (Jalinbar) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, di backup personel Polsek Batik Nau, Selasa (28/08) siang pukul 14.00 WIB.

Penarafflesia.com, Bengkulu Utara - Pelaku pungutan liar di jalan lintas barat (Jalinbar) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, di backup personel Polsek Batik Nau, Selasa (28/08) siang pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Ardian Yunan Saputra mengatakan, dalam upaya paksa terhadap pelaku pungutan liar dilakukan dengan menyisir mulai dari Desa Bintunan hingga Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau.

Dalam upaya ini dua pelaku yakni SB (48) dan satu pelaku anak yang masih berusia 13 tahun, berhasil diamankan dan diangkut ke Mapolres Bengkulu Utara.

"Keduanya berhasil kita amankan di wilayah jalan lintas di Desa Selolong. Beberapa pelaku lain melarikan diri saat kita tiba d lokasi," kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan AKP. Ardian, kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan nantinya hanya akan diberi pembinaan.

"Hanya sebatas pembinaan dan untuk memberikan efek jera, karena memang tidak ada laporan resmi dari para korban. Nanti dalam pembinaan kita juga akan panggil kadesnya," kata AKP. Ardian.

Upaya ini dilakukan berdasarkan banyaknya keresahan para pengendara yang melintas, dan dipaksa membayar sejumlah uang saat melintas di wilayah tersebut.

Terdapat setidaknya 5 titik yang menjadi tempat pungutan liar oleh oknum masyarakat. Bahkan pungutan liar ini juga sempat heboh di media sosial, karena terdapat beberapa oknum yang memaksa meminta uang ke para pengendara dengan jumlah tertentu.

AKP. Ardian berpesan agar jika ada pengendara yang merasa menjadi korban pemerasan, dapat membuat laporan secara resmi ke polisi.

"Kalau memang merasa menjadi korban pemerasan oleh pelaku pungli itu, laporkan saja secara resmi. Bisa ke polsek atau ke polres,"

Kemudian Ardian juga meminta kepada seluruh Kepala Desa di lokasi yang menjadi tempat pungutan liar, agar dapat memberikan teguran kepada warganya, dan tidak menciptakan rasa tidak aman dan nyaman oleh pengendara yang melintas.

"Para kades di sana juga kita minta agar dapat membina warganya, jangan lagi melakukan pungli apalagi sampai memeras pengendara," tegas AKP. Ardian.

 

Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini