Berita Terkini
BENGKULU – Intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, diduga masih terjadi di tengah usulan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Direktur AKAR Law Office, Zelig Ilham Hamka, SH mengemukakan, usulan redistribusi TORA disampaikan PPPBS pada Bulan Agustus 2021 dengan subjek sebanyak 187 Kepala Keluarga dan objek lahan seluas 603,87 hektar kepada Bupati Mukomuko, BPN Kabupaten Mukomuko dan BPN Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, dan Kementerian ATR. Saat ini PPPBS masih menunggu usulan tersebut ditindaklanjuti pihak yang berwenang.
“Hanya saja seiring dengan usulan itu, petani yang tergabung dalam PPPBS diduga masih kena diitimidasi. Terbukti pada Jum’at (18/3/2022) lalu, dikabarkan terdapat 60 personil gabungan dari POLRI dengan menggunakan 6 unit mobil melakukan pengawalan terhadap PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dalam menjalankan aktivitas perkebunannya. Dalam momen itu disinyalir terjadi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, pembakaran pondok, hingga penangkapan terhadap petani,” bebernya, Senin (28/3/2022).
Bahkan sejumlah petani, menjadi korban tindakan represif dari perusahaan dan aparat kepolisian sejak tanggal 18-22 Maret 2022. Tercatat enam petani TBS kelapa sawitnya dicuri, lima petani pondoknya dibakar, serta dua petani diduga sempat ditangkap dan dipukul saat menjalani pemeriksaan. “Walaupun saat ini petani yang ditangkap tersebut dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” kata Ilham yang menerima kuasa dari PPPBS.
Ilham menerangkan, duduk perkara ini berawal pada tahun 1995 lalu, lahan itu dijadikan perkebunan dengan komoditi Kakao dan Kelapa Hibrida melalui konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 Ha. Tapi yang produktif diolah perusahaan 350 Ha ditanam komoditi Kakao dan 14 Ha Kelapa Hibrida. “Aktifitas perusahaan hanya berlangsung selama 2 tahun, sehingga bagi yang belum mendapatkan ganti rugi kembali menggarap lahan terlantar yang dulunya memang jadi lahan garapan para petani,” jelasnya.
Konflik mulai muncul, setelah pada tahun 2005 HGU terlantar PT. BBS yang telah dikelola petani diklaim PT. DDP yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT. DDP dan PT. BBS. Ironisnya klaim tersebut dijadikan dasar bagi PT. DDP untuk mulai melakukan pengusiran secara paksa terhadap petani. “Dengan melakukan penanaman kelapa sawit, pemaksaan ganti rugi, dan melakukan tindakan represif,” ujar Ilham.
Dengan fakta itu, beberapa petani tetap memilih bertahan menggarap HGU terlantar PT. BBS di tengah berbagai ancaman dan ketidakamanan mengelola lahan garapan mereka. Sejak tahun tahun 2012 sampai sekarang, ragam upaya seperti pengaduan ke aparat kepolisian, pemerintah kabupaten dan provinsi, serta perwakilan rakyat di Kabupaten Mukomuko telah ditempuh para petani. “Baru tahun lalu petani mengajukan usulan redistribusi TORA karena adanya kebijakan reforma agraria,” sampainya.
Dalam konflik ini, pihaknya selaku kuasa hukum PPPBS sudah melakukan berbagai analisis yang tentunya diiringi dengan upaya hukum, baik secara ligitasi berupa pengajuan gugatan KTUN terhadap Surat Keputusan HGU PT. BBS. Dengan dasar dugaan penelantaran dan peralihan HGU antara PT. BBS dan PT. DDP secara illegal, serta peralihan komoditi secara illegal. Upaya ini agar Kementerian ATR memenuhi informasi terkait HGU tersebut.
“Sedangkan non ligitasi kita melayangkan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian, melaporkan dugaan penangkapan secara ilegal terhadap dua petani ke Polda Bengkulu, serta iventarisasi dan identifikasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anggota PPPBS atas konflik lahan tersebut secara komprehensif,” demikian Ilham. (Rt)