Skip to main content

Pemkab Mukomuko Diminta Tertib Seluruh Kendaraan Dinas

Kantor Pemerintahan Kabupaten Mukomuko
Kantor Pemerintahan Kabupaten Mukomuko

Penarafflesia, Mukomuko- Dalam rangka terwujudnya tertib dalam pengelolaan aset kendaraan dinas, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko  mengeluarkan surat Nomor 030/684/E.1/III/2022, tanggal 21 Maret 2022 Perihal Penertiban Kendaraan Dinas. 

Akan tetapi, dalam surat yang ditujukan kepada Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko dan Camat se-Kabupaten Mukomuko tersebut dalam point-point isi surat lebih ditekankan pada aset kendaraan dinas yang dihibahkan  ke Lembaga Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Mukomuko. 

Surat sekretaris daerah yang cenderung diskriminatif ini mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum Kabupaten Mukomuko Sayuti, SH kepada awak media menyebutkan bahwa jika Pemerintah Kabupaten Mukomuko ingin menertibkan kendaraan dinas, jangan ada kesan diskriminatif, Senen (18/7/22).

"Kita mendesak Pemkab Mukomuko untuk menertibkan juga kendaraan kendaraan dinas pada instansi vertikal di Kabupaten Mukomuko secara keseluruhan tanpa pandang bulu," Ungkap Sayuti.

Lanjutnya, tak ketinggalan juga terhadap aset kendaraan dinas yang hilang beberapa tahun yang lalu. Ini harus menjadi konsep pemkab Mukomuko, jangan hanya yang dikelola BUMDes. Jelas ini terkesan ada tendensi tertentu.

"Kita minta kepada Sekda Mukomuko untuk merilis secara terbuka berapa total kendaraan dinas yang dihibahkan ke instansi vertikal dan lembaga lembaga terkait, biar semua jelas transparan," katanya.

Terusnya jangan dikelola BUMDes saja yang mau ditertibkan.

"Pertanyaannya, apakah yang dihibahkan dan aset yang hilang itu juga sudah tertib dan apakah banyak kendaraan dinas yang diganti dengan plat hitam juga sudah ditertibkan, dan atur ulang peruntukannya Jika ini tidak dilanjutkan dan ditertibkan keseluruhannya kami akan bersurat ke Presiden RI," tutupnya. (Dnex)

  • rica store

Berita Terkini