Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto SP melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Warsiman telah menemui nelayan Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya yang masih menggunakan alat tangkap sejenis trawl atau pukat harimau. Untuk bisa mematuhi batas wilayah tangkapan ikan. Sehingga tidak memunculkan keresahan nelayan wilayah lain.
“Semuanya telah kita sampaikan baik itu ke ketua nelayan Pasar Bantal dan juga pemilik kapal tangkap besar. Agar kesepakatan batas wilayah tangkapan tidak dilanggar, sehingga ditakutkan dapat menimbulkan konflik antar nelayan,” katanya.
Warsiman menyampaikan, hal ini menindaklanjuti laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) terkait kapal pukat trawl melakukan aktivitas di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko beberapa waktu yang lalu. Selain ke Pasar Bantal, dinas Perikanan Mukomuko juga telah datang ke PIM dan bertemu ketua nelayan PIM, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Untuk meminta untuk menahan diri. Kemudian juga telah disampaikan bahwasannya nelayan di wilayah Kecamatan Teramang sudah diminta untuk mematuhi aturan.
“Yang jelas kami minta semua pihak dapat menahan diri. Serta mematuhi batas wilayah tangkap. Sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak yang melanggar kesepakatan yang ada,” bebernya.
Lanjutnya, setelah datang menemui kedua pihak dalam waktu dekat Dinas Perikanan akan mengundang seluruh ketua nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko dan desa Pasar Bantal. Untuk membahas mengenai batas wilayah tangkapan ikan pada Jumat (1/12) nanti.
Sehingga segala sesuatunya bisa diselesaikan secara musyawarah. Sedangkan terkait penggunaan jaring trawl Dinas Perikanan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Kita akan undang kedua pihak diskusi. Sedangkan terkait kewenangan dan tindakan penggunaan jaring trawl, kami tidak miliki. Kami hanya melaksanakan pemberdayaan nelayan dan bagaimana mencegah tidak terjadinya konflik,” pungkasnya.
Pewarta : Suryadi
Editor : Oki