Skip to main content

Kompoltan Pencurian Apotek di Kepahiang Ternyata Ada yang Diupah 300 Ribu

Konferesi Pers Polres Kepahiang (Foto/Ist/PolresKepahiang)
Konferesi Pers Polres Kepahiang (Foto/Ist/PolresKepahiang)

Kepahiang, PenaRafflesia.com - Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K diikuti oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma S.H.,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah S.M dan Kasi Humas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan serta personil Elang Juvi Polres Kepahiang membeberkan kronologi pencurian di Apotek Carni Kepahiang.

Dalam informasi terhimpun, ternyata berasal dari Lubuk Linggau dan bekerja sama melakukan pencurian di Apotek di Kepahiang. Pelaku berangkat dari Lubuk Linggau dan setelah melakukan aksinya kembali lagi ke asalnya.

“Pada hari, tanggal lupa bulan Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, tersangka F yang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna Putih Nomor Polisi : BG 1260 HV bersama tersangka SM dan tersangka SW dari Lubuk Linggau menuju Kepahiang dengan tujuan akan melakukan pencurian di Apotek Carni Kepahiang dan sesampai di Kepahiang sekira pukul 12.30 Wib, parkir di Bundaran Tugu Kepahiang kemudian berdua menuju ke Apotek Carni dan tersangka F tidak mengetahui apa hasil yang diambil dan saya mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) setelah berhasil mencuri langsung balik ke Lubuk Linggau kembali” Ucap Kapolres Kepahiang.

“Para pelaku ini merupakan salah satu komplotan yang sering melancarkan aksinya di berbagai daerah, bukan hanya di Kabupaten Kepahiang saja. Untuk pelaku F kita amankan di Polres Kepahiang sedangkan untuk pelaku SM dan SW diamankan di Polres Muratara Polda Suamtera Selatan karena pelaku juga sempat melakukan aksinya di daerah tersebut.” Jelas AKBP Eko Munarianto S.I.K.

Masing-masing pelaku memainkan perannya, dan melaksanakan aksinya dengan mengambil barang secara acak. Ternyata pelakunya merupakan komplotan dan telah beraksi tidak hanya di Kepahiang saja.

“Modus pelaku F yaitu ikut serta dalam melakukan pencurian dengan cara memantau situasi dari jauh dengan memarkirkan mobil tidak jauh dengan TKP. Tersangka SM dan tersangka SW adalah pelaku yang mengambil barang yang di Apotek Carni dengan cara mengambil mengambil Koyo Cabe dan Minyak Telon Konicare di Apotek Carni Kepahiang tersebut adalah menyimpan barang hasil curian tersebut ke dalam baju.” Jelas AKP Doni Juniansyah S.M.

“Komplotan pelaku pencurian ini telah banyak melakukan aksi pencurian, diperkirakan hasil dari pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah. Untuk pelaku kita persangkakan dengan pasal PASAL 363 AYAT (1) Ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim.

  • rica store

Berita Terkini