Berita Terkini
PENARAFFLESIA – Maraknya Pungutan Liar (Pungli) di serial pasar mingguan di Kabupaten Mukomuko, karena sebagian pedagang tidak terdata di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM(Disperindagkop), sehingga beberapa oknum memanfaatkan para pedagang yang tak terdaftar itu.
Serta pungutan parkir kendaraan yang diminta, tidak memiliki karcis Retribusi Daerah. Untuk di Kabupaten Mukomuko ada 15 Kecamatan, setiap harinya pasar beroperasi. Oleh karena itu, Pungli adalah Tindakan Korupsi, meski tak Rugikan Keuangan Negara. Minggu (10/10/2021).
Hal ini juga diakui oleh Salman Ketua LIRA kabupaten Mukomuko, menurutnya, pedagang yang berjualan di luar pasar atau di samping Jalan Raya mereka tidak terdata di Disperindagkop UKM.
Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.
"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," terusnya.
Dikatakannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan kriteria korupsi yang jelas-jelas melawan hukum, tetapi tidak merugikan negara.
“Jadi maraknya pungli di pasar karena data pedagang tidak terkontrol secara ketat oleh Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko, seharusnya turun dan mengawasi setiap pasar yang beroperasi setiap harinya,” kata Salman.
Kata dia, pedagang yang berjualan di luar pasar atau yang belum terdata dapat berpengaruh pada pendapatan retribusi, karena data belum tercover.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat jika pedagang terdata secara keseluruhan, apabila tidak terdata maka PAD bisa bocor," ungkap Salman kepada awak media Pena Rafflesia, minggu (2/9/2021).
Oleh karena itu, Ketua LIRA Kabupaten Mukomuko meminta agar Disperindahkop turun disetiap pasar yang beropersi, untuk mengawasi dan segera menempatkan para pedagang di dalam pasar, sehingga data pedagang mudah terkontrol, serta untuk menunjang PAD Daerah.
Dia berharap "Dinas Perindagkop dan UKM bisa mengkaji ulang, dan mendata kembali disetiap pasar yang beroperasi, karena menyangkut molor nya PAD Daerah. (Dnex)