Berita Terkini
BENGKULU - Elma Sawalyani (56) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu, atas tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memasuki tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Hal ini dijelaskan Kasi Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) Kejati Bengkulu Zainal Efendi, SH MH, Senin (21/8) saat berada di Kejari Bengkulu.
"Kita hari ini melakukan tahap II dari Polda Bengkulu atas nama tersangka Elma Sawalyani, disangka melanggar terancam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 undang undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Peran tersangka adalah mucikari, membuka usaha hiburan malam yang ada di pekanbaru modusnya mencari PL (Pemandu Lagu.red) di Bengkulu. Kebetulan disini dia mendapatkan tiga korban," ujar Zainal.
Dalam modus perkara ini, para korban di iming imingi untuk berkerja di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Namun para korban yang merupakan asal Bengkulu ini, malah dibawa ke Pekanbaru disalah satu Cafe disana. Saat berada di Pekanbaru tersangka ini memperkerjakan para korban untuk menjadi PL (Pendamping Lagu) mirisnya lagi disuruh untuk memuaskan hasrat bagi para pelanggan disana. Diantaranya korban masih berumur belasan tahun.
"Korban korban ini sudah lama berkerja, selama 5 bulan. Baru melapor, mungkin karena tertekan dan baru ditemukan orang tuannya bahkan juga ditelusuri di Pekanbaru. Ini masuk eksploitasi," tambahnya.
Dalam saksi ini ada sebanyak 15 orang yang akan dihadirkan dalam Persidangan, baik dari Saksi Penangkapan, Saksi Lokasi dan Saksi Ahli termasuk ada juga saksi dari Pekanbaru.
"Untuk saat ini memang baru 1 tersangka, kebetulan juga ada kerjasama dengan anak dan masih DPO. Untuk profesi tersangka ini mucikari membuka usaha hiburan malam. Sedangkan peran DPO ini membantu ibu nya disana atau marketing untuk identitas kita rahasia karena masih dikejar. Kita bawa ke Lapas Perempuan Bengkulu, sedangkan persidangan nanti kita lakukan percepat dengan menyiapkan dakwaan nantinya," tukas Zainal.
Sebelumnya Subdit IV Renekta Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan hutang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka. (red)