Skip to main content

Ibu kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Mulai Disidangkan

Pengusutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka ibu kandung di Bengkulu Selatan jadikan anak pekerja seks komersial (PSK) kian berlanjut.
Pengusutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka ibu kandung di Bengkulu Selatan jadikan anak pekerja seks komersial (PSK) kian berlanjut.

Pengusutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka ibu kandung di Bengkulu Selatan jadikan anak pekerja seks komersial (PSK) kian berlanjut.

Saat ini pengusutan kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Manna. Ibu kandung di Bengkulu Selatan yang jadikan anak PSK bernama Tisriani alias May (42), warga Jalan Datuk Marus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna mulai menjalani sidang.

May yang juga Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan ini diduga menjual anak kandungnya sendiri ke lelaki hidung belang sebagai pemuas nafsu.

Atas perbuatannya itu, May ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

“Perkara TPPO dengan terdakwa Tisriani alias May sudah mulai disidangkan. Sudah pemeriksaan saksi, minggu depan akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, setelah itu pembacaan tuntutan oleh penuntut umum,” kata Ketua Pengadilan Negeri Manna, Cokia Ana Pontia, MH di sela kegiatan silatuhrahmi bersama wartawan, Kamis (31/8).

Dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dakwaan kedua didakwa pasal 296 KUHP, dan dakwaan ketiga didakwa pasal 506 KUHP.

Selama menjalani proses persidangan, May tetap ditahan. Penahanan dititipkan di Rutan Klas II B Manna.

Sebagaimana diketahui, May ditangkap tim Polres Bengkulu Selatan pada 21 Juni lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai dan barang bukti lainnya.

Kepada polisi, May mengaku sudah hampir setahun melakoni profesi sebagai mucikari anak kandungnya sendiri.

May menjadikan anak kandungnya yang berusia 22 tahun sebagai PSK karena mendapat imbalan.

Setiap mendapat satu orang tamu pelanggan, May mendapat fee Rp50 ribu. Aktivitas jual jasa tersebut mereka lakukan di rumah tempat mereka tinggal.

 

Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini