Berita Terkini
Bengkulu Utara, PenaRafflesia.com - Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, membeberkan sedikit kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Guru Agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Utara.
Menurut informasi terhimpun, korban berjumlah 24 siswi yang masih duduk di kelas 4, 5, dan 6 di Sekolah Dasar di tempatnya mengajar. Tindakan tak senonoh ini dilakukan saat jam pelajaran tengah berlangsung dan pelaku menyentuh bagian-bagian sensitif korbannya.
“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, (23/1/2024).
Dijelaskan Kapolres, Pelaku terancam pidana 20 tahun dan denda 5 milyar rupiah. Pelaku diamankan dengan kerjasama dengan Polsek Putri Hijau.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres.