Berita Terkini
Mukomuko - Ada 2 titik galian C ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT Agro Muko Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko, perkiraan seluas kurang lebih dari Tiga Hektar yang digali diduga atau tidak mengantongi izin. Diketahui sudah cukup lama beroperasi dan diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait.
Dari informasi yang terhimpun, oleh tim media, terkait terlaksananya galian c diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait, adapun titik galian C ilegal yang dilaksanakan oleh pihak PT Agro Muko. Titik yang pertama di wilayah tanah rekah D1 Mukomuko Estate dan titik yang kedua area Tanah Rekah dekat tiang listrik arah perumahan Danau Lebar. Galian c yang digali ini dipindahkan dari lokasi ketempat lain.
Salman Alfaris Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Mukomuko mengatakan, Galian C tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan. Karena perusahaan mengantongi izin Menanam atau Izin HGU dan memeliharaan tanahnya. Kalau perusahaan itu untuk membuat Galian C atau yang lain harus mempunyai izin terpisah dari HGU yaitu Izin galian C. Kalau perusahaan mempunyai izin galian c tanah yang digali harus ditimbun kembali dengan tanah yang lebih subur.
"Kalau perusahaan PT Agro muko melakukan penggalian c tanpa izin sudah pasti merugikan daerah, dan lingkungan. Diminta kepada Dinas terkait untuk menagih pajak galian c tersebut," kata Salman, Sabtu (12/2/22).
Saat dikonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup M. Rizon, ia mengatakan, untuk galian c yang dilakukan Pihak PT Agro Muko, Lingkungan Hidup belum tahu, sementara kita coba cek lapangan dan verifikasi dengan pihak PT Agro Muko. Akan mengecek sejak kapan operasi, peruntukan galian dan perizinan yang dipegang oleh pihak perusahaan.
"Kita merespon pihak kawan kawan lapangan dan kita akan turun kelapangan, dan mengecek galian C yang dilakukan oleh Pihak PT Agro Muko," tutup Rizon. (Dnex)