Skip to main content

DPRD Bengkulu Tanggapi Kebijakan ASN Masuk Kantor Tiga Hari Lewat Skema WFA

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain

Bengkulu - Penerapan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) masuk kantor hanya tiga hari dalam sepekan melalui skema work from anywhere (WFA) mendapat perhatian dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Kebijakan tersebut dinilai masih bersifat uji coba dan dilakukan sebagai langkah pengendalian belanja pegawai.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan kebijakan WFA diterapkan seiring dengan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guna menekan tingginya beban anggaran daerah.

“Ini masih tahap uji coba. ASN bekerja selama tiga hari untuk mengurangi pengeluaran operasional di organisasi perangkat daerah (OPD), seperti listrik dan BBM,” ujar Teuku Zulkarnain saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (6/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Teuku Zulkarnain didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, dan Wakil Ketua III, Agus Riyadi, usai rapat paripurna pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Teuku yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Bengkulu dua periode itu menambahkan, terdapat kemungkinan pengecualian penerapan kebijakan tersebut bagi ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

“Untuk ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, kemungkinan ada pengecualian tidak bekerja hanya tiga hari, mengingat DPRD ini kerjanya bisa 24 jam,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas anggota DPRD lebih banyak dilakukan di lapangan, sehingga membutuhkan dukungan optimal dari sekretariat dalam menunjang tugas dan fungsi kedewanan.

Diketahui, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 41 persen dari total APBD. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Pemangkasan TPP dan penerapan WFA ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan tingginya belanja pegawai,” pungkas Teuku Zulkarnain. (*)

  • rica store

Berita Terkini