Skip to main content

Bapemperda Gelar Rapat Lanjutan Raperda Andalin

DPRD Kota Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan saat memimpin rapat. Senin, 1 Agustus 2022, Foto: Dok

Kota Bengkulu - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), Senin (1/08).

Propemperda tahun 2017 ini akan dibentuk menjadi sebuah perda karena saat ini andalin sudah termasuk menjadi salah satu syarat pendirian bangunan di sistem OSS.

Pembentukan raperda andalin ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam mengatur ulang dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari sebuah bangunan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu yang merupakan leading sector terkait hal tersebut.

Pada pembahasan tahap awal yang dilakukan beberapa waktu lalu, Solihin meminta Dishub melengkapi sistematika yang belum komprehensif mengatur andalin.

"Selain menjamin kepastian hukum, andalin ini bagi kami DPRD berorientasi kepada kenyamanan dan keselamatan masyarakat kota Bengkulu dalam berlalu lintas. Dan karena ini sudah menjadi persyaratan dalam melengkapi perizinan disistem OSS, maka ini menjadi penting. Jangan sampai ini menjadi penghambat masyarakat dalam usahanya mendirikan bangunan dan sebagainya," ujar Solihin.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu meminta waktu dua minggu untuk merevisi sistematika kajian andalin. Kajian Andalin ini juga harus menggunakan tim ahli yang memahami teknis lalu lintas.

Sebab, andalin merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan atau dapat diperjelas melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009. Termasuk pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bisa dikeluarkan tanpa adanya Dokumen Andalin. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini