Berita Terkini
Bapemperda DPRD Kota Bengkulu saat menggelar Rapat Bersama terkait perampungan Perda Andalin, Selasa, 20 September 2022, Foto: Dok
Kota Bengkulu - Setelah sebelumnya melalui beberapa proses tahap pembahasan, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu akhirnya berhasil menyelesaikan rancangan pembentukan peraturan daerah Kota Bengkulu tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), Selasa, (20/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, yang juga di hadiri oleh Anggota Bapemperda dan TIM Legislasi Kota Bengkulu yang antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Dinas DPUPR, Dinas Perkim serta Kanwil Kumham Kota Bengkulu.
Pada saat rapat berlangsung pimpinan dan anggota rapat sepakat bahwa selain sebagai syarat yg harus disertakan pada Sistem Perizinan OSS (online single submission).

Peraturan Daerah ini dianggap begitu penting dalam menghadapi perkembangan mobilitas masyarakat Kota Bengkulu dan jumlah kendaraan yang begitu pesat dan cepat, juga sebagai konten lokal kedepanya.
“Dalam penyelenggaraan atau Peraturan Daerah Tentang Andalin ini nanti akan melibatkan partisipasi dari masyarakat yg diatur sesuai mekanisme peraturan yg berlaku,” kata Ketua Bapemperda Solihin Adnan. (Adv)