Skip to main content

Bantuan Bedah Rumah Di Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Segera Turun, Berikut Besaran Bantuan dan Kreterianya

Bantuan Bedah Rumah Di Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Segera Turun, Berikut Besaran Bantuan dan Kreterianya

Penarafflesia, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk Bangunan Peningkatan Stimulan Perumahan Swadaya (BPSPS) yang ditempati oleh masyarakat. Anggaran yang disalurkan bantuan dari APBN murni.

Dikatakan Kabid Perumahan Erik Mendiho, ST. Pembangunan baru BPSPS masih dalam tahap verifikasi lapangan diruangnya dan masih menunggu anggaran dari Pemerintah Pusat. Untuk Kabupaten Mukomuko sendiri sudah diusulkan sebanyak 2500 rumah dari APBN Murni dan DAU 30 Unit. Peningkatan bantuan bedah rumah sudah di usulkan, sementara untuk kabupaten Mukomuko ada 15 kecamatan, untuk 13 Kecamatan sudah dilakukan verifikasi dan 2 kecamatan yang belum verifikasi masih dalam usulan.

"Perkiraan Februari atau Maret akan dilaksanakan karena masih menunggu SK APBN turun, sembari menunggu usulan dari desa yang mengusulkan akan dilakukan penginputan data oleh tim pusat sesuai kriteria," Terangnya

Dilanjutnya, verifikasi finalnya akan ada verifikasi ulang dari kementrian. Target yang merima bantuan BPSPS ini adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah, dan berswadaya. Karena anggaran satu unit rumah sebesar Rp 20 juta yang ditargetkan harus selesai. Kriteria rumah yang pakai GRC tidak diperbolehkan.

"Besaran anggaran bantuan dari pusat disebutkan sebesar Rp 20 juta per unitnya, saat ini kita masih menunggu anggaran dari pusat ke Kabupaten Mukomuko, dan proses pemberkasan masih dalam verifikasi. Anggaran yang turun akan masuk ke rekening penerima usulan," Ucap Erik

Diketahui, masyarakat yang menerima bantuan pembangunan bantuan Peningkatan Stimulan Perumahan Swadaya yang ditempati sudah melalui tahap verifikasi.

Diantara kriteria disampaikan Erik, Pertama, tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan, persoalan pencahayaan, konstruksi, atap, dinding dan lantai rumah rusak, masalah sanitasi, dan rumah yang dibantu itu milik sendiri. (Dnex)

  • rica store

Berita Terkini