Berita Terkini
Penarafflesia.com, Rejang Lebong - Dalam kurun waktu 9 hari, dari tanggal 12-21 Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 6 tersangka dengan 4 laporan perkara kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari 6 tersangka tersebut, 4 orang diantaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan 2 orang merupakan pemakai.
6 tersangka yang digulung polisi ini yakni HA (50) Warga Desa Harapan Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya AS (43) warga Perum Alpatindo Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,
Kemudian TA (37) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang,
AP (22) seorang mahasiswa warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur
Juga HY (27) Warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
Dan yang terakhir PC (37) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
''Ke enam tersangka berhasil diamankan anggota Satresnarkoba kurun waktu 9 hari berturut-turut dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2023 dan 1 orang dari enam tersangka merupakan DPO,'' ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon SH.S.ik MH saat press release Kamis 24 Agustus 2023.
Dijelaskan Kasatnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra S.Trk bersama enam tersangka turut diamankan 3,29 gram narkotika jenis sabu-sabu.
''Hasil penyidikan, dua orang merupakan pengguna yakni inisial AS dan AP. Sedangkan TA merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan masuk dalam DPO hasil pengembangan istrinya yang terlebih dahulu diamankan serta sudah menjalani hukuman sejak tahun 2022 lalu,'' terangnya.
Lebih lanjut, saat ini npihak kepolisian masih mengali keterangan dari 6 tersangka terkait dari mana saja barang haram tersebut diperoleh.
''Masih kita lakukan pemeriksaan lanjutan, dimana 6 tersangka ini memperoleh sabu-sabu untuk kita ungkap peredaran narkoba di Rejang Lebong,'' ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 12 tahun kurungan penjara denda maksimal Rp 8 Miliar.
Dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 Miliar.
Sementara itu, seorang tersangka yakni TA (37) Warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang mengaku baru setahun terakhir menjalani bisnis haram menjual narkoba untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
''Karena faktor ekonomi dan biaya kebutuhan sehari-hari, sedangkan istri terlebih dahulu diamankan polisi karena kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup,'' singkatnya
Editor: Fatmala